Pasal 30 Ayat 2 Tentang

Tindak Pidana Peretasan

Hacking atau peretasan adalah salah satu bagian dari kejahatan siber/cyber crime yang muncul akibat adanya kemajuan teknologi.[1]

Sedangkan peretas atau hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.[2]

Baca juga: Jerat Hukum bagi Hacker Akun Medsos yang Lakukan Penipuan

Lebih lanjut, sebagaimana dikatakan Revelation Loa-Ash:[3]

Hacking is the act of penetrating computer system to gain knowledge about the system and how it works. Hacking is illegal because we demand free access to ALL data, and we get it. This pisses people off and we are outcasted from society, and in order to stay out of prison, we must keep our status of being a hacker/phreaker a secret.

Dari definisi hacking di atas, dapat diartikan bahwa hacking adalah ilegal karena peretas masuk dan membaca data seseorang dengan tanpa izin dan dengan cara sembunyi-sembunyi. Tindakan tersebut sama saja dengan pissing people off atau membodohi orang, sehingga para hacker pada umumnya menyembunyikan identitas mereka.[4]

Anda juga dapat membaca macam-macam kejahatan di internet dalam artikel Waspada! Kenali Macam-macam Kejahatan di Internet.

Baca juga: Hack Akun Instagram Orang Lain, Ini Jerat Hukumnya

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[1] I Gusti Ayu Suanti Karnadi Singgi (et.al). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peretasan Sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 2, 2020, hal. 335

[2] Bambang Hartono. Hacker dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal MMH, Vol. 43, No. 1, 2014, hal. 25-26

[3] Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2013, hal. 65

[4] Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2013, hal. 65

Ketentuan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Bab XII UUD 1945 mengatur masalah pertahanan negara dan keamanan negara. Adapun bunyi Pasal 30 UUD 1945 adalah:

Lebih lanjut, pada intinya pasal ini menerangkan kewajiban warga negara dalam urusan pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana bunyi Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Makna Pertahanan Negara

Adapun hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara demi menjaga keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 diatur lebih lanjut dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/2002 pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Hakikat, Dasar, Tujuan, dan Fungsi Pertahanan Negara

Lebih lanjut, berdasarkan UU 3/2002 adapun hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi pertahanan negara adalah sebagai berikut.

PENJELASAN ATAS UNDANG

Ini sesuai dengan Pasal 30 Ayat 2 yang berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan?...

Isi Pasal 30 UUD 1945: Bunyi Ayat Sebelum dan Setelah ...

Perhatikanlah bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berikut. "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan?...

%PDF-1.5 %âãÏÓ 15 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 151544 /Length1 353100 >> stream xœì||”Uºþ9ß7-3If&dÒ&ÉL2I!” H�ÐCH¨éš FQÀ(ö†±â.–É€¬èbY6V]+¬®««Øa�üŸó½s òWïîÞ½ëzï¼É3ÏsÞS¾SßïäG㌱8|èXuqEÙÈ1·Vïdú’�Œ¥ì-Q¥˜15dqIé”#óÜL©x†1ƒmäÄ ËëÞ-eJÕLù$0²Â?Âø—KŸ�ÇØ7WL¨Èí·ùñ™÷3Æ?ÂS«ëÔ´|7ÿ;c•w£½¼º3—¹w·¼1€±MÇð¼‡[æ,øvËŒ©ŒM?ÀXTŸ95K[X*óàùh�Ùæ4ŸÕØÔ¹ú0cWv06C×ÔPSؼía´ßŒü�MpDÝã…ôíHg4-X¶r^|ú@Æø¦ÔÎoX²ðý¯Œ`<=¾�šÕÕÜÔpþËŒ}Ž6úMYP³²¥WdæÔÇø˜{Aòš·oKžÀø¬ý¢ÿk4\öÈÞ!Œg ¿}-‹–.ët²õè_¬(ß²¤¡¥ÛœôDÆæÚðøO˜˜kCïØßþí±ÙÖ¡‡Y¢‰ {è“ÕÏÞofôxkħ&ô‘E0…‘¡ž��`|¯yë÷G�n�øTk©‹Å…'±'ke6VÅTÔ´±\¶9µçr¦ê¼ü2¦g&ýf}4™J¬¾ÄÖ+ÌÄ«^Q�ªè°ž�{XÆÙZ`ã*Ünæc,óyêƒq‹’åf¼Sä©»ôÑb¤,V}ª7üEöÞ¯³»é>üo1]»å—îÃ?bÃÿLÕC¿®yøŸ0]«þ¥û¶ÿ¾)ϲͿt~ ¦ü™�úgêñ#¬ù_Ý—°…-laÛ?oÊ Üü“yÕìп³/¿S°‹~é>t5å9æQ?eµ@¹ÎÏÒÕ×ÁÙZ5È€ëd9üL|/°˜¸�`>PL:ÙÞ&–¨žËf¨KY•z7ËR›X�º‹-TËX®z?#Ë©7³M@Pæ 5À, üGû—ýw÷¯ÏOõ�ËÇêÙ¶•í`»S Üî•î�™Ïwv†J¸Yß“%‚¡ËÜçj%xça<êáο±xRg�Zªûdáîï¯ÿ‚÷Î==ùçzªŽV¯eþ©–úòôÿ±i%ôÿû*ìç�wiïçxHýLý\ýBýRýJýZýæ¿hõ”ÿÝ%Eg’~&ï⤥ÿ Sÿ¥­ýGî@ß´õ,[ºdqË¢…šçÏ›Û4§±¡¾vö¬™3¦O«ªôO®˜T>qÂøqcÇŒ.5²´¤¸hÄp_á°3†\�?hà€ÜÞ9½²³23<鮄X»Íe1G˜Œ½NU8ëUâ)­v²ªº,ϨQ9"í©�£¦‹£:à†«ô‡eîj­˜û‡%}(ÙxZI•ô�,Émî¡lhN/w‰Çx¡ØãîàÓÊ+¡7{ªÜ�Cš§i]––ˆB"- 5Ü% MÅî ¯v—JÏlj+©.F{ís‘§¨ÁœÓ‹µ›-�¨@¶§¥�gãšP²K·+Ì%P3KjêË+KŠ�iiUš�imE£Ö–{®è3»ÈÝÞkOÛÅ6V[í�¬÷Ô×̨¨5¨Ô¦–´µmؽ�žâ@�U$`È �^žâ’€×ƒÆÆL:ù ÐgÚ<î¶Ã�÷úô‡žš�Ç�i;Ì„C<9MÈ—š¡oè!Æ—–&úrQ‡�Õ"h-¯¤´›Õ:ƒÌ—ë­ (Õ"g�ÌqøEN«Ì9Y½Ú“&–ª¤:ô}fSB µÖ�Ó³¯}gâùU][×$¸¦¡ÍS\Ló6¹2à+†ðÕ„ÆZÒÞ'åkª1ˆ¹bÊ+¹ž–@¬g€Ã-Ö`nE¥V%T-[`Õu¡Z�Ü’bÑ/wI[u1uP´å)¯ÜÍúwhÏs;wôgy¬Jô#W„EÉ*i«¬o¸ª�õØŸ�îJgZÀW…é«òT6T‰UòØ=àqiÚµZÛi¥ea1rc¦É]©8Õ*±Zp¸Kñá16,—–+:b¨»’;™,†§„Jõƒv�P3‹F‰,UT-åL«J#û™.9C}ÒgL]Ú²Áq²OôœŸì•êá.i(îÒÁ4ªu0ÔÚ�÷Ssz0j˜ÄrŽ’Yj&N.| šÑ\bÜ6Ñ]éiðTy°‡|+ÅØÄ\kë;¦Â3¦|Z¥¶Ú¡]2ù)ÊϧT€¥![&”"ìÁR¯S.«–©¥O&G�–]&³=¢_mmõíLÍ[ÙÙÎ5¡/º¨*0Á[å Ôz=i¢Ÿ9½ÚM,2mruÎj)Â�§´Æ㶹KÛj::[kÛÚ}¾¶–’ê¦Á8mž²ú6OEåP§ÖùI•kœ«Ä³cØ>fò4¥°í¾±¼ÝÇ7VL«ÜmÛgãäʠ•¢êUíÈ«Üíf̧yáN‘p‹„hi&­¼s·�±V-W§9´t]gšÏ$}œÕu(ä³Ñƒ²´ùp‹©ëÐQŽO–ÖÁg"_+•Î•6!Ç&rdŠ¸¿‰L²v&&ØgÖûL¾_¤¥`J…+σ(ÁÙŽHÅ�íhs’æîà­í>çn­¥I¡’­()|­'}è¹(Ö¥!<�î?5ÿ´Ê‘íkŸ(1BvaBöÞ'%îz±ÿVW5µUW‰èÁâ°WñÍÜ3ŒÏ0ôØ0{F,žÂ_(ü…ä7¿;ŸÇq,¶ºmÕbœ˜JæätÖTѤ»£³sreÚÎCUi8K3€i•�/^núÌÑ(7R î‘�ÖºÑæ¯u�™euU8—²A)D …ˆP(QªÕç •ê°×j<š„¡£µ*På­œ[¥�W[€�ò²¨M}–xPnU[Œ§Ÿ|pÖÍ™E o¬¢’

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Isi Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 beserta Maknanya

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,?...

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Secara garis besar, pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa pertahanan dan keamanan negara dijalankan menggunakan SISHANKAMRATA.

Isi Pasal 30 ayat (1) UU ITE

Dalam UU ITE, terdapat jeratan hukum bagi pelaku peretasan atau hacker. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

Kemudian, orang yang melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE.

Baca juga: Ancaman Pidana dan Denda Hacker Kanal Youtube DPR dalam UU ITE

Sebagai informasi, sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya, terdapat beberapa pemberatan yang diatur dalam pasal-pasal UU ITE sebagai berikut:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan, terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah 2/3.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah 2/3.

Lantas, apa yang dimaksud dengan peretasan?

Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 Lengkap dengan Makna dan ...

Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan ayat (2)?...

Isi Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 dan Maknanya tentang ...

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan?...